HomeSeputar JeparaInstitusi Polri di Gugat Perdata

Institusi Polri di Gugat Perdata

tribunjepara.com – Institusi polri digugat oleh komponen masyarakat, Gugatan Mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Jepara, Atas dugaan adanya pelanggaran SOP pemanggilan Beny Hutapea, yang dilakukan Polres Jepara pada saat kegiatan di GOR Kamal Junaedi.

” Sidang gugatan hari ini perdana, dan saya kuasa hukum dari Klien kami yang bernama Beny Hutapea menggugat atas dugaan adanya pelanggaran penangkapan klien kami yang tidak sesuai dengan SOP, ” Terang Bambang Widjanarko kuasa hukum Beny Hutapea, Senin 8/8 diPengadilan Negeri Jepara.

” Pelanggaran yang digugat adalah karena polres Jepara tidak sesuai SOP terkait pemanggilan klien kami, tanpa melayangkan surat pemanggilan, tiba tiba memanggil tanpa ada penjelasan, Jelas pastinya semua ada kebijakan mulai dari Perkab dan KUHP panggilan patut, Karena itu upaya paksa, Jika kepolisian tidak dapat menunjukkan surat panggilan itu melanggar SOP, Atau panggilan liar, ” Tambahnya.

” Atas hal tersebut Kami menggugat Kapolri,  Kapolda, Kapolres Jepara, Dan Kasatresktim jepara dengan Gugatan perdata sebesar Rp.10 M, ” Tegasnya.

Ditempat Berbeda, ” Polres Jepara melalui Kasatreskrim M. Fahrurrozy diruang kerjanya terkait hal tersebut menyampaikan, ” Pada Intinya surat pemanggilan pertama ini ditujukan kepada penggugat dan tergugat serta para tergugat, Apabila tergugat ini belum hadir nanti akan diulangi panggilan berikutnya, Yaitu pemanggilan kedua, ” Terang Kasatresktim.

” Selanjutnya para penggugat dan para tergugat serta turut tergugat akan menerima penjelasan dari hakim bahwa ini adalah suatu rangkaian permasalahan perdata yang digugat oleh si A kepada penggugat B, dan turut tergugat C.”

Apabila ada gugatan yg ditujukan kepada kapolres jepara maka yang akan menghadapi dan menyelesaikan gugatan tersebut  adalah sikum polres Jepara, begitu juga dengan gugatan kepada Kapolda ataupun kapolri akan ditangani oleh bidkum polda atau divkum polri, sehingga baik kapolres, kasat reskrim, Kapolda atau kapolri tidak harus hadir dalam persidangan karena sudah diwakilkan kepada kuasa hukum yaitu Sikum atau Divkum Polri, ” Terang Kasat.

” Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang cukup untuk menghadapi gugatan tersebut.”

” Kami akan jawab dipersidangan nantinya, Bagaimana nantinya fakta yang ditemukan oleh hakim.”

Nantikan ada panggilan kedua dan ketiga, Dan akan ada upaya mediasi, Dan jika tidak ada Titik temu akan dilanjutkan sidang gugatan ke lima dan seterusnya, Sehingga nantinya memasuki pembahasan materi” Imbuh Kasat.

“Pastinya penggugat akan bercerita versi penggugat, Kami tidak mau menanggapi dari gugatan tersebut, nanti kami dibilang membela diri, Biarlah hakim yang menilai dan memutuskan, ” Ucapnya.

Ditambahkan Kasatresktim saya pastikan sidang selanjutnya akan dibuka kembali di bulan depan, ” Pungkasnya. (Once)

- Advertisement -

spot_img