tribunjepara.com – Jepara, Gerakan bulan sedekah Baznas yang diluncurkan Bupati Jepara pada 4 April hingga tanggal 26 April 2022, Menjadi kontroversi ditengah masyarakat, Hingga terjadi pemanggilan lembaga Baznas untuk klarifikasi terkait hal tersebut oleh Para Pimpinan DPRD kab. Jepara di ruang kerja ketua DPRD Selasa 26/4-2022.
Klarifikasi di latar belakangi kontroversi adanya dugaan pungutan sedekah Baznas diambil dari kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) di sejumlah desa, dan tidak adanya konfirmasi atas nama Ketua DPRD sebagai susunan panitia pengumpulan kupon baznas.
Dalam konfirmasi terkait hasil Audiensi dengan Baznas, H. Pratikno wakil ketua DPRD menyampaikan, ” Baznas agar marwahnya tidak negative maka lembaga Baznas harus mandiri dan independent, ” Tegas Pratikno.
“Jangan mau jika ada intervensi dari pihak manapun, termasuk bupati dan pihak lain, apalagi untuk kepentingan politik, hal Ini Baznas harus di jaga kemurniannya. ”
“Bupati tidak punya kewenangan mengatur Baznas apalagi sampai membuat SK pengaturan prosentase seperti yang tertuang dalam SK nomor 451.1.2/1047, Hal: Ijin pelaksanaan program bulan sedekah.
“Hasil zakat dan sedekah dari masyarakat yang di himpun oleh Baznas ditasarupkan (bagikan) kepada masyarakat benar benar harus tepat sasaran, “Terang Pratikno.
” Yang utama untuk fakir miskin, yatim dan yatim piatu, tidak boleh untuk membangun atau membeli alat alat untuk produktif, Karena masih banyak warga miskin dan yatim yang belum tersentuh sama sekali. ”
Untuk penyerahanya jangan melibatkan orang yang punya kepentingan politik seperti bupati , dan termasuk tokoh partai politik tidak boleh, agar Baznas tetap murni tanpa ada campur tangan politik, “Imbuhnya.
Ditambahkan Pratikno,” Selama ini terkesan seolah Baznas punya Bupati, untuk menarik sedekah dari penerima BLT dengan di sodori kupon juga tidak boleh, hasil Baznas ini benar murni dari orang yang ikhlas, dan mampu, ” Pungkasnya.
Pertemuan (klarifikasi) ditemui langsung oleh Pimpinan DPRD Haizul Ma’arif, didampingi wakil wakilnya Juwarno, Pratikno, dan Nurudin Amin, sedangkan Dari Pengurus Baznas dihadiri oleh Ketua Lembaga Baznas Solih didampingi dua orang pengurus.
Dalam Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah hal, “Diantaranya Baznas tidak akan lagi melibatkan pejabat publik yang memiliki kepentingan politik dalam penyerahan bantuan yang bersumber dari Badan Amal Zakat Nasional (BASNAS). ”
Semata-mata agar zakat Baznas bisa dikelola sesuai regulasi dan juga kaidah agama yang mengaturnya, Hindari Politisasi Zakat, Dan “Pejabat yang Punya kepentingan politik tidak boleh dilibatkan dalam penyerahan Zakat Baznas. ” .(Once)