tribunjepara.com Jepara, Sejumlah warga Desa Bawu dari tiga RT Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara memberikan kuasa terkait permasalahan dampak lingkungan dan sosial dengan adanya usaha pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang berada di wilayah pemukiman RT 30 RW 06 Bawu Batealit Jepara.
Dari warga mendesak agar gudang pengolahan dan penyimpanan cairan kimia yang terletak di tengah-tengah pemukiman warga tersebut ditutup.
Pasalnya, keberadaan gudang tersebut merugikan warga sekitar mulai dari suara bising hingga pencemaran udara yang mengganggu pernafasan.
Salah satu warga setempat NN (47) mengatakan, ” Warga sudah lama terganggu dengan keberadaan gudang pengolahan dan penyimpanan cairan kimia tersebut karena berbagai dampak yang ditimbulkannya.”
“Jadi bangunan itu dibuat gudang penyimpanan dan pengoplosan cairan kimia, ini berlangsung sudah selama 2 (dua) tahun,” Tuturnya.
“Harapannya segera tutup karena menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, Selain bau menyengat, warga juga sering mengalami sesak nafas dan sudah beberapa kali mengabaikan kesepakatan dengan warga,” ujar NN, Jum’at (3/6/2022).
Menanggapi kuasa yang diberikan sejumlah warga tersebut, melalui Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara Nursaid, SH.MH manyatakan “Kami akan mengkaji dan megklarifikasi kepada pihak serta dinas yang berwenang tentang adanya usaha yang masuk kategori B3 (Bahan Beracun Berbahaya) di tengah pemukiman warga tersebut, selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesua aturan yang berlaku, “Terang Said.
Selanjutnya Korlap penanganan penyelesaian dari Kawali Aditya Seko M, memberikan penjelasan ” Jika usaha tersebut yang diduga Mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Maka Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri, ” Papar Aditya.
“Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri.”
“Jika usaha tersebut melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi berupa (Pasal 405 PP 5/2021): Peringatan tertulis; Denda administratif; Penutupan sementara; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan berusaha. “Pungkas Aditya”. (once)