Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Gudang Cairan Kimia di pemukiman Warga, Di Tuntut Segera Di Tutup

"Jika usaha tersebut melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi berupa (Pasal 405 PP 5/2021): Peringatan tertulis; Denda administratif; Penutupan sementara; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan berusaha. “Pungkas Aditya”.

tribunjepara.com by tribunjepara.com
Juni 7, 2022
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Gudang Cairan Kimia di pemukiman Warga, Di Tuntut Segera Di Tutup
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribunjepara.com Jepara, Sejumlah warga Desa Bawu dari tiga RT Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara memberikan kuasa terkait permasalahan dampak lingkungan dan sosial dengan adanya usaha pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang berada di wilayah pemukiman RT 30 RW 06 Bawu Batealit Jepara.

Dari warga mendesak agar gudang pengolahan dan penyimpanan cairan kimia yang terletak di tengah-tengah pemukiman warga tersebut ditutup.

RELATED POSTS

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

Pasalnya, keberadaan gudang tersebut merugikan warga sekitar mulai dari suara bising hingga pencemaran udara yang mengganggu pernafasan.

Salah satu warga setempat NN (47) mengatakan, ” Warga sudah lama terganggu dengan keberadaan gudang pengolahan dan penyimpanan cairan kimia tersebut karena berbagai dampak yang ditimbulkannya.”

“Jadi bangunan itu dibuat gudang penyimpanan dan pengoplosan cairan kimia, ini berlangsung sudah selama 2 (dua) tahun,” Tuturnya.

“Harapannya segera tutup karena menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, Selain bau menyengat, warga juga sering mengalami sesak nafas dan sudah beberapa kali mengabaikan kesepakatan dengan warga,” ujar NN, Jum’at (3/6/2022).

Menanggapi kuasa yang diberikan sejumlah warga tersebut, melalui Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara Nursaid, SH.MH manyatakan “Kami akan mengkaji dan megklarifikasi kepada pihak serta dinas yang berwenang tentang adanya usaha yang masuk kategori B3 (Bahan Beracun Berbahaya) di tengah pemukiman warga tersebut, selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesua aturan yang berlaku, “Terang Said.

Selanjutnya Korlap penanganan penyelesaian dari Kawali Aditya Seko M, memberikan penjelasan ” Jika usaha tersebut yang diduga Mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri, ” Papar Aditya.

“Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri.”

“Jika usaha tersebut melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi berupa (Pasal 405 PP 5/2021): Peringatan tertulis; Denda administratif; Penutupan sementara; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan berusaha. “Pungkas Aditya”. (once)

ShareTweetSendShareSend
tribunjepara.com

tribunjepara.com

Related Posts

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

by tribunjepara.com
Februari 19, 2023
0

tribunjepara.com - Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk Musholla gusar dan kecewa. Karena tanah yang di wakafkan...

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

by tribunjepara.com
Februari 1, 2023
0

tribunjepara.com - Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH,  melaksanakan Kunjungan ke rumah mbah Sutamah korban perampokan di Desa Bringin...

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

by tribunjepara.com
Januari 31, 2023
0

tribunjepara.com - Nasib sial dialami oleh seorang nenek bernama Sutamah di Desa Bringin Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Senin...

Satreskrim Jepara Berhasil Meringkus Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laudry

Satreskrim Jepara Berhasil Meringkus Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laudry

by tribunjepara.com
November 1, 2022
0

tribunjepara.com – Beberapa waktu lalu masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten...

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam  Focus Group Discussion (FGD) mengenai  Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia

by tribunjepara.com
Oktober 26, 2022
0

tribunjepara.com - Acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta...

RECOMMENDED

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Maret 16, 2023
Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Maret 16, 2023

MOST VIEWED

  • Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Demaan Tri Budi Cahyono, Komunikasi Harus dibangun oleh Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kupon Sodaqoh Baznas Jepara, Menuai Kontroversi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan Pariwisata Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
tribunjepara.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

tribunjepara.com© 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
  • Daerah
  • Demokrasi
  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah

tribunjepara.com© 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In