tribunjepara.com – Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara (FKOJ) bahas sejumlah isu yang sedang hangat terjadi di Jepara. Beberapa hal tersebut antara lain terkait kekosongan sejumlah jabatan penting di beberapa perangkat daerah, aset pemerintah daerah, infrastruktur, dan moratorium pendirian pasar modern. Pertemuan di Ruang Command Center Setda Jepara, pada Selasa, (6/7/2023).
Pertemuan dihadiri, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Komandan Kodim (Dandim) 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko dan sejumlah kepala dinas terkait.
Ketua FKOJ Murdiyanto menyoroti kekosongan jabatan yang hari ini ada 9 kepala dinas, 25 eselon 3, 34 eselon 4, dan kepala sekolah dasar sebanyak 189 serta 4 SMP di Jepara.
“Harapan kami dilakukan percepatan, kekosongan hampir setahun bahkan di rumah sakit 2 tahun sudah Plt. Saya meyakini kalau ini tidak segera diisi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kurang maksimal. Semangatnya jangan rotasi dulu tapi menambah kekosongan terlebih dahulu. Terlebih kaitannya dengan masalah stunting, semoga bisa mempercepat penyelesaian kendala yang ada,” kata Murdiyanto.
Ditambahkannya, Terkait kekosongan jabatan, kita akan mengawal agar kekosongan diisi dengan transparan sesuai dengan kapabilitas yang ditempatkan, dan Pemkab harus lebih memprioritaskan pengisian jabatan yang kosong terlebih dahulu, bukan merotasi jabatan yang masih aktif, pungkas Murdianto.
Terkait hal tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam menanggapi soal kekosongan jabatan di sejumlah perangkat daerah yang ia pimpin. Menurutnya, jabatan Pj Bupati beda dengan bupati definitif, termasuk juga kewenangan Pj Bupati khususnya dalam mutasi jabatan yang prosesnya cukup panjang dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), gubernur, termasuk pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.
“Saya minta pansel tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga. Sesuai dengan rekam jejaknya. Saya jamin tidak ada jual beli jabatan,” ucapnya.
Sementara itu Edy Sujatmiko menambahkan,” Kita melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi memang itu belum kita publish kecuali nanti waktu lelang jabatan. Kami berupaya pelayanan tidak ada yang kurang karena kita pantau dengan baik,” jelasnya.
Ony Sulistijawan selaku Kepala BKD Kabupaten Jepara
Mengenai khusus UU 10 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang mewajibkan untuk melaporkan adanya mutasi promosi untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara wajib dilakukan pertek.
“Jadi mutasi yang diajukan dari Pj kepala daerah memang dibutuhkan waktu karena yang ditangani tidak hanya satu kabupaten saja karena banyak daerah yang mengusulkan hal yang sama,” terang Ony.
Selain membahas persoalan diatas, FKOJ dan Pj. Bupati serta Forkopinda juga membahas isu isu permasalahan yang ada di jepara dan penanganannya untuk segera diselesaikan, dan FKOJ akan terus mengawal untuk kemajuan jepara.
FKOJ merupakan forum gabungan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Ormas yang hadir antara lain Ormas Pemuda Pancasila, LSM GMBI, LSM Lembaga Jepara Membangun, Ormas Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu, Persaudaran Setia Hati Teratai, Laskar Merah Putih Perjuangan, dan PD Pemuda Muhammadiyah Jepara. (once)