HomeOpiniAmburadulnya Mekanisme Penggatian Organ Sebuah Yayasan

Amburadulnya Mekanisme Penggatian Organ Sebuah Yayasan

tribunjepara.com – Adanya polemik ditubuh yayasan sebuah rumah sakit dikabupaten jepara mendapat sorotan dari Pembina Organisasi Profesi Wartawan ( SWI ) DR Djoko Tjahyo Purnomo  MM MSc MH, Kepeduliannya dituangkan dalam tulisan dibawah ini.

Menurut UU Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dengan demikian, yayasan sebenarnya lembaga yang berfungsi untuk mengelola kekayaan tertentu demi mencapai maksud dan tujuan dibentuknya yayasan tersebut. Artinya yayasan tidak digunakan sebagai wadah untuk menjalankan suatu usaha (dan tidak bertujuan demi atau mengejar keuntungan (walaupun dalam prakteknya ada saja keuntungan yang dapat diperolehnya). Prinsip nirlaba dan sosial pengabdian ini tampak dari ketentuan

Pasal 5 UU Yayasan, bahwa kekayaan yayasan tak boleh dialihkan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dgn uang kepada para pengurus, pengawas maupun kepada pembina (walau dgn beberapa pengecualian).

Seperti halnya badan hukum lainnya, yayasan memiliki perangkat atau organ-organ. Pengurus merupakan organ yang mewakili yayasan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan

Pasal 36 ayat (1), yaitu pengurus yang bersangkutan bersengketa dgn yayasan itu sendiri atau memiliki kepentingan yang bertentangan ataupun Pasal 37. Pengurus minimal beranggotakan seorang ketua, seorang seketaris dan seorang bendahara, dengan masa jabatan 5 tahun dan setelahnya hanya dapat diangkat kembali selama 1 kali masa jabatan.

Selain pengurus yang menjalankan kepengurusan yayasan, ada pula organ pengawas yang keduanya diangkat oleh organ pembina. Tak hanya mengenai struktur kepengurusan , pembina juga memiliki kewenangan lain diantaranya terkait misi program kerja yayasan, kekayaan yayasan, maupun ketentuan anggaran dasar lainnya (anggaran rumah tangga).

Dari segi formalitasnya, menurut UU Yayasan perubahan anggaran dasar terbagi 2, yaitu : perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup dilaporkan kepada Menteri.

Bagaimana dengan perubahan kepengurusan?
Dalam hal terjadi perubahan pengurus maupun pengawas, UU Yayasan mewajibkan yayasan untuk melaporkan perubahannya kepada Menteri. Namun ada perbedaan dengan perubahan anggaran dasar. Perubahan kepengurusan tak harus dibuatkan dalam bentuk akta notariil (akta notaris), melainkan dapat dilakukan dengan dokumen keputusan rapat pembina (surat bawah tangan).

Pasal 33 UUY ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa dalam hal terjadi pergantian pengurus, pengurus yang menggantikan berkewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Pemberitahuan ini wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian pengurus yayasan .

Pasal 34 ayat (1) UUY menyebutkan bahwa pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina.

Pasal 34 ayat (2) UUY mengatur bahwa pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengurus harus dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Jika hal ini dilakukan tidak sesuai dengan anggaran dasar, maka pihak yang berkepentingan atau atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan

Bagaimana dengan perubahan pembina?
Tidak ada ketentuan dalam UU Yayasan yang mewajibkan pelaporan tersebut. Pelaporan kepada Menteri atas perubahan atau penggantian pembina malah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 yg telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 – PP Yayasan.

Dalam hal ini, perubahan pejabat organ-organ yayasan dikategorikan sebagai perubahan data yayasan (Pasal 19 PP Yayasan). Namun, ada yang menarik untuk dicermati terkait dengan perubahan/pergantian seluruh anggota pembina yang dilakukan sekaligus dengan perubahan/pergantian kepengurusan. Salah satunya adalah mengenai kewenangan dari pembina dan kepengurusan baru tersebut. Dalam suatu kasus, pergantian pembina (seluruhnya anggota pembina baru) dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pengangkatan kepengurusan baru. Masalahnya, sebelum pembina baru diangkat, disebutkan juga bahwa pembina lama terlebih dahulu diberhentikan dengan hormat dan diberikan pembebasan (acquit et decharge).

Ada 2 hal pokok permasalahannya :
Pertama, dalam hal terjadi pergantian seluruh anggota pembina secara bersamaan dgn anggota kepengurusan, maka mekanismenya harus dilakukan secara benar. Artinya, jangan sampai kepengurusan baru diangkat oleh pembina baru. Kalau kepengurusan baru diangkat oleh anggota pembina baru, maka kepengurusan tersebut tidak sah karena menurut ketentuannya, perubahan data yayasan tidak akan diterima kalau dilakukan oleh anggota organ yang belum didaftarkan (dilaporkan) kepada Menteri.

Pasal 19 PP Nomor 68 Tahun 2008 jo. No. 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UUY bahwa perubahan Pengurus Yayasan merupakan perubahan Data Yayasan, bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 19 A PP Yayasan: Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri. Oleh karenanya, agar perubahan kepengurusan tetap sah, maka kepengurusan yang baru harus diangkat terlebih dahulu oleh pembina (“lama”).

Selanjutnya, pembina dapat mengangkat pembina baru disertai pemberhentian pembina yang lama, yang terhitung sejak rapat ditutup atau ditetapkan pada tanggal kemudian. Terakhir, rapat dapat saja menunjuk/memberi kuasa kepada seorang anggota untuk melaporkan kepengurusan/pembina yang baru kepada Menteri. Kuasa tersebut biasanya akan menotariilkan keputusan rapat dan kemudian pihak notaris melaporkan perubahan tersebut, yang saat ini sudah dilakukan secara online.
Kedua, ketika seluruh anggota pembina dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan diberi pembebasan (acquit et decharge), hal ini menyebabkan yayasan tidak memiliki pembina sama sekali. Secara demi hukum detik itu juga terjadi kekosongan pembina. Dalam hal terjadi kekosongan pembina, maka UU Yayasan telah menetapkan bahwa pengurus dan pengawas harus mengangkat pembina baru.

Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan: Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.

Ketika pengurus dan pengawas mengangkat pembina yang lama, maka pembina yang baru tersebut pun tidak akan sah kalau yang mengangkatnya adalah pengurus dan pengawas baru yang belum dilaporkan kepada Menteri. Walaupun pelaporan itu hanya bersifat administratif, namun perubahan tersebut belumlah sempurna keabsahannya apabila belum diterima oleh Menteri.
Agar tidak terjadi kekosongan pembina, maka sebelum rapat pembina melakukan pemberhentian anggota dengan hormat, rapat pembina mengangkat pembina baru. Selanjutnya, pembina yang lama diberhentikan dengan hormat. Dengan demikian, ketika pembina lama diberhentikan dengan hormat, pada saat yang sama jabatan pembina sudah terisi dan tidak terjadi situasi kekosongan pembina sebagaimana disebutkan dalam UU Yayasan.

Persoalan lain, adalah apakah dimungkinkan organ pembina hanya diwakili 1 orang pembina (pembina tunggal)?

UU Yayasan memang tidak menyebutkan secara tegas mengenai hal tersebut. Namun, untuk dapat dilakukan perubahan anggaran dasar, maka harus dilakukan melalui Rapat Pembina (Pasal 18). Di sana tidak ada disebutkan syarat “dalam hal pembina lebih dari satu“. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pembina, misalnya untuk pengangkatan kepengurusan harus dilakukan melalui rapat pembina. Dari sini, dapat diambil kesimpulan awal bahwa UU Yayasan menginginkan bahwa organ pembina diwakili oleh lebih dari satu orang anggota.

Perubahan AD hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina yang dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota pembina. Nantinya, keputusan rapat pembina ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan minimal 2/3 dari jumlah anggota pembina yang hadir.

Dalam hal kuorum rapat pembina pertama tidak tercapai, rapat pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina pertama diselenggarakan. Rapat pembina yang kedua ini sah, jika dihadiri lebih dari ½ dari seluruh anggota pembina. Serta keputusan rapat pembina kedua sah jika diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota pembina yang hadir

Berdasarkan uraian tersebut diatas dan keputusan oleh Dewan Pembina dengan didasari fakta Hukum Wewenang (Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan) membuat risalah pergantian organ yayasan dalam akta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pembina berkewajiban membandingkan data antara akta dimaksud dengan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, tatacara perubahan dan peralihan terhadap organ yang ada di dalam yayasan tersebut (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan)

Analisa Mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan diatur dalam Pasal 27 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 yang berbunyi : Perubahan data Yayasan cukup diberitahukan oleh pemohon kepada Menteri. Perubahan data Yayasan dengan mengisi format perubahan pada SABH.Perubahan data yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Perubahan pembina;
Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
Perubahan alamat lengkap.

Pasal 28 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 berbunyi :

Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.

Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan data Yayasan yang telah lengkap.
Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus mengunggah akta perubahan data Yayasan.

Dokumen perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, untuk :
a. Perubahan pembina, berupa :
Minuta akta tentang perubahan pembina; dan
Fotokopi identitas pembina.
Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas, berupa :
Minuta akta tentang perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
Fotokopi identitas pengurus dan/atau pengawas.
Perubahan alamat lengkap, berupa :
Minuta akta tentang perubahan alamat;
Surat pernyataan dari pengurus yayasan yang diketahui oleh lurah/kepala desa atau dengan nama lain atau pengelola gedung; dan
3. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan.

Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUY menyatakan bahwa dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lambat 30 (hari) terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan

Pengangkatan Pengurus Yayasan tanpa akta Notaris dalam putusan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena dalam praktek Notaris, tidak cukup hanya dengan bukti Surat Keputusan Pembina tentang Pengangkatan Pengurus Yayasan. tetapi juga harus ada akta autentik berupa akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan yang dibuat oleh Notaris dimana Notaris hadir dalam rapat tersebut, atau risalah rapat Pembina Yayasan yang dibuat dibawah tangan oleh Pengurus Yayasan/kuasa yang ditunjuk untuk menghadap kepada Notaris dan dibuat akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan, kemudian disampaikan secara online kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Perubahan Data Yayasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 PP No. 68 Tahun 2008 jo. No. 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UUY, serta pasal 27, Pasal 28, dan 29 Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan. maka Notaris berperan membuat akta perubahan Data Yayasan yaitu akta tentang perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus Yayasan.

Dasar hukum:
1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.

Disclaimer: Opini hukum ini semata-mata sebagai pendapat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Tim Sekber Wartawan Indonesia ( SWI ) Jepara.

 

 

 

 

 

 

 

- Advertisement -

spot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img