HomeSeputar JeparaWakil DPRD Jepara Angkat Suara Terkait Dugaan Praktek Pungli...

Wakil DPRD Jepara Angkat Suara Terkait Dugaan Praktek Pungli Kupon Baznas

tribunjepara.com – Jepara,  Temuan adanya dugaan pungli dalam Panitia pemungutan pengumpulan Baznas yang dilakukan oleh perangkat desa Welahan menjadi kontroversi di masyarakat, Salahsatunya Wakil Pimpinan DPRD Jepara yang ikut bersuara.

H. Pratikno wakil ketua DPRD Jepara dalam konfirmasi diruang kerjanya Ju’mat 22/4 Mengatakan, ” Komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) harus dilakukan secara utuh, Bukan hanya yang bersifat ilegal, surat perintah yang sejak awal tidak memiliki dasar perundang-undangan misalnya, juga perlu diberantas Tujuannya agar tidak ada pungli yang dibalut dengan kata sedekah, “Tutur Pratikno.

” Dalam Investigasi beberapa media, setelah adanya laporan dan keluhan warga yang merasa dirugikan dengan ditemukannya data yang Valid, warga diarahkan untuk memberikan uang untuk sedekah Baznas dengan membayar Rp 30.000 dan hanya diberi satu kupon Baznas dengan ditulis dan tertera di kupon Rp 5000, bisa dikategorikan Pungli, karena yang diberikan warga tidak sesuai dengan nilai kupon yang diterima warga tersebut.”

“Terkait surat ijin Bupati Jepara No 451.1.2/1047 tentang pelaksanaan Program Bulan sedekah yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2022 kepada Baznas Jepara, Pratikno menjelaskan bahwa, BAZNAS itu badan sosial yang independen Jadi tidak ada kewenangan Bupati mengatur hasil BAZNAS yang peruntukanya biaya operasional untuk desa, untuk kecamatan serta BAZNAS, Jelas Ini kategori pungli berkedok sedekah.”

“Apa bupati punya kewenangan memberi iijn dan sampai membagi hasil dan peruntukanya ?? Ungkap Pratikno tegas.

Pratikno menambahkan,” Dalam surat edaran Bupati juga mengatur pemanfaatan dan hasil Gerakan Bulan Sedekah Baznas Kabupaten Jepara yaitu 50 % untuk desa / kelurahan yang dirinci 40 % untuk kegiatan produktf dan sosial di desa / kelurahan serta 10 % untuk operasional desa.”

Sedangkan  50 % untuk Baznas Kabupaten Jepara yang dirinci 40 % untuk kegiatan produktf dan sosial  se Kabupaten Jepara, 7,5 % untuk operasional kecamatan dan 2,5 % untuk operasional Baznas Kabupaten Jepara. ”

BAZNAS dan Kecamatan mendapat bagian dari program itu, ini kan aneh, jelas pratikno sambil menggelengkan kepala.

Dalam hal ini Ketua DPRD Haizul Ma’arif namanya juga ditulis dalam surat panitia Baznas, Tanpa seijin dan sepengetahuan apalagi konfirmasi dengan Gus Haiz.

“Memang saya sebagai pembina tapi terkait pemungutan Panitia Baznas saya tidak tahu dan kaget ketika nama saya ada disusunan Panitia, ” Pungkasnya. (Once)

- Advertisement -

spot_img